Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentangCuti Bersama tahun 2017.
Berdasarkan laman www.setneg.go.id, Keppres berisi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Selain itu, ditetapkan pula cuti bersama tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres 18/2017 juga menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.
Keppres tersebut ditandantangani Presiden pada 15 Juni 2017. Keppres ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, kebijakan cuti bersama itu bagus untuk umat Muslim di Indonesia.
"Kebijakan ini memberikan waktu kepada umat Islam yang biasanya pada akhir Ramadhan melakukan itikaf di masjid," ujar Teten melalui pesan singkat.
Kebijakan ini juga memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga."Untuk pemudik, mereka juga bisa mengatur waktu mudik untuk menghindari puncak kemacetan," lanjut dia.
Tinggalkan Komentar, Gunakan Kata Yang Sopan dan Santun, Dilarang Bersifat Rasis dan Provokatif.
EmoticonEmoticon